Asuransi properti secara umum memberikan jaminan perlindungan untuk properti seperti hunian pribadi atau gedung untuk bisnis. Asuransi ini dapat menanggung berbagai kerusakan dan kerugian yang timbul akibat bencana alam atau kerusakan lain.
Manfaat yang bisa Anda peroleh sangat beragam untuk pemilik properti, terlebih jika terdapat berbagai hal yang tidak Anda inginkan. Namun sudah sesuai ketentuan perjanjian yang pembiayaannya menjadi tanggungan perusahaan asuransi.
Cara Klaim Asuransi Properti
Sebenarnya melakukan klaim asuransi tidaklah sesulit yang Anda bayangkan. Ketika terjadi kerusakan pada properti Anda, dari sinilah bisa memperoleh manfaatnya. Namun untuk bisa mendapatkan manfaat, Anda harus klaim terlebih dahulu untuk mencairkan.
Perusahaan asuransi biasanya memiliki mekanisme masing-masing untuk proses klaim tersebut. Namun, secara umum cara klaim asuransi properti adalah sebagai berikut.
Mengajukan Sebelum Jatuh Waktu
Mengajukan klaim asuransi harus memperhatikan tenggat waktu yang sudah masuk dalam kesepakatan dengan perusahaan. Sebaiknya ajukan klaim sebelum jatuh waktu tersebut, sebab jika melebihi batas waktu tersebut berpotensi dana tidak cair.
Biasanya informasi mengenai tenggat waktu untuk mengajukan klaim tercantum dalam polis yang Anda beli. Tiap perusahaan asuransi umumnya memiliki kebijakan masing-masing yang berbeda, namun secara umum sekitar 7 hingga 30 hari setelah terjadi kerusakan.
Ketahui terlebih dahulu secara pasti mengenai tenggat waktu tersebut. Jangan sampai Anda tidak bisa merasakan manfaat dari polis yang sudah Anda bayarkan.
Lihat juga : Estimasi Biaya Hidup Mahasiswa di Bali
Menghubungi Perusahaan Asuransi
Selanjutnya Anda bisa menghubungi langsung pihak perusahaan asuransi yang Anda gunakan untuk keperluan mengajukan klaim. Anda bisa menghubungi pihak asuransi secara offline dengan mendatangi langsung kantor asuransinya atau secara online. Jika bisa Anda lakukan secara online, tentu akan memudahkan dan mempersingkat waktu pengajuan klaim.
Biasanya mereka yang menggunakan jasa asuransi akan langsung menghubungi agen asuransi jadi dari agennya akan membantu Anda dalam mengurus klaimnya.
Melengkapi Dokumen Persyaratan
Dokumen persyaratan yang perusahaan asuransi butuhkan biasanya berbeda-beda. Namun rata-rata sudah memiliki standar persyaratan yang hampir sama.
Salah satunya adalah dokumen mengenai data peristiwa secara lengkap. Anda harus menyetorkan data mengenai kejadian yang mengakibatkan kerusakan properti. Misalnya tanggal kejadian, kronologi kejadian, lokasi kejadian, daftar kerugian atau kerusakan, estimasi nilai kerugian, dan kontak yang bisa dihubungi pihak asuransi.
Tidak hanya itu saja, Anda juga harus menyertakan daftar barang-barang yang rusak beserta kuitansinya. Kemudian foto-foto kerusakan yang ada pada properti Anda.
Sertakan pula laporan teknis mengenai informasi tentang tingkat kerusakan apakah masih bisa diperbaiki atau tidak. Biasanya informasi ini harus berasal dari pihak yang berwenang untuk memperbaiki bangunan tersebut, misalnya kontraktor atau mandor.
Mengisi Formulir Pengajuan Klaim
Jika sudah melengkapi semua dokumen persyaratan yang harus Anda lengkapi. Selanjutnya isilah formulir klaim sesuai dengan ketentuan polis.
Formulir ini biasanya perusahaan serahkan kepada nasabah saat kontrak asuransi sudah Anda tandatangani berikut juga dokumen polisnya.
Agar proses klaim bisa berjalan lancar, isilah formulir dengan lengkap. Secara umum, data yang perlu Anda isikan adalah informasi mengenai tertanggung dan risiko yang terjadi. Anda juga bisa mencantumkan dokumen persyaratan sesuai risiko dan juga jenis klaimnya.
Investigasi Lapangan atau Loss Adjuster
Selanjutnya setelah sudah mengajukan klaim asuransi, maka pihak perusahaan asuransi mengirimkan perwakilan. Tujuannya yaitu untuk investigasi atau survey secara langsung ke properti Anda. Pihak ini biasanya disebut dengan istilah Loss Adjuster.
Pihak perwakilan tersebut akan mewawancara, memeriksa kerusakan, serta menaksir nilai kerusakan atau kerugian yang Anda alami. Saat mereka datang, ceritakan secara detail mengenai kronologis dan peristiwa kejadian.
Untuk mempercepat prosesnya, sebaiknya Anda mempersiapkan berbagai data dan dokumen yang sekiranya mereka butuhkan. Sehingga Anda tidak perlu mencarinya karena bisa memperlama proses tersebut.
Menunggu Dana Cair
Apabila semua langkah-langkah tersebut sudah Anda selesaikan. Selanjutnya tunggu beberapa saat hingga dana klaim tersebut cair. Biasanya akan langsung dikirimkan ke rekening bank Anda.
Durasi dana cair bervariasi tergantung kebijakan dari perusahaan. Namun biasanya sekitar 7 sampai 30 hari sejak Anda selesai mengajukan klaim.
Manfaat Asuransi Property
Properti erat kaitannya dengan aset investasi untuk jangka panjang. Bahkan nilai dari aset tersebut dapat meningkat seiring dengan berjalannya waktu. Sehingga penting untuk memberikan perlindungan jaminan dari risiko kerusakan atau kerugian properti.
Terutama jika Anda memiliki properti dengan nilai yang fantastis. Sebab, jika terjadi kerusakan atau kerugian, nilai yang harus Anda keluarkan untuk memperbaiki sangat besar.
Berbagai jenis penyebab kerusakan tercover ke dalam asuransi tersebut. Misalnya jika terjadi kebakaran yang tidak disengaja pada properti Anda bisa mengajukan klaim. Artinya jika kebakaran terjadi akibat korsleting listrik, ledakan gas, sambaran petir, dan sebagainya yang di luar kendali.
Tidak hanya kebakaran saja, tetapi Anda juga bisa mengajukan klaim ketika terjadi bencana alam. Misalnya bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung, longsor, dan sebagainya. Bencana alam tersebut harus terjadi akibat aktivitas alam bukan karena kesengajaan dari perbuatan manusia.
Anda juga bisa mengajukan klaim ketika terjadi kehilangan barang berharga atau aset. Pertanggungan yang bisa Anda peroleh adalah ganti rugi yang sesuai dengan polis. Namun Anda juga harus menyertakan laporan pihak kepolisian untuk memperkuat pengajuan klaim tersebut.
Itulah penjelasan tentang cara mengajukan klaim asuransi properti serta manfaatnya. Jika Anda memiliki properti berupa aset investasi jangka panjang, sudah semestinya Anda jaga. Salah satu bentuk menjaga aset tersebut adalah membeli polis asuransi khusus properti.